Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Izin Pendirian PTKI Swasta Baru Dihentikan, Kemenag Berikan Penjelasannya

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 07 Maret 2023 |11:27 WIB
Izin Pendirian PTKI Swasta Baru Dihentikan, Kemenag Berikan Penjelasannya
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani/Dok. Kemenag RI
A
A
A

JAKARTA - Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, M Ali Ramdhani memberikan penjelasan alasan pihaknya melakukan penghentian sementara (moratorium) atas penerbitan izin bagi Perguruan tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta.

Penghentian ini dilakukan untuk lebih menekankan pada kualitas atau mutu PTKIS dan bukan semata pada kuantitas.

"Tahun 2023, kami lakukan moratorium izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIS) baru. Kita ingin PTKIS juga memiliki mutu dan daya saing yang tinggi, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk, dengan syarat akreditasi PT-nya baik,"kata Dhani dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (7/3/2023).

Namun saat ini Dhani belum dapat menjelaskan lebih lanjut secara detail sampai kapan moratorium itu akan diberlakukan.

Sebelumnya, Ali Ramdhani berkunjung ke Depok dalam rangka peresmian transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Karimiyah menjadi Institut beberapa waktu lalu. Keberhasilan transformasi kelembagaan ini diapresiasi Dirjen Pendidikan Islam.

“Proses transformasi ini adalah sebuah keinginan besar kita untuk memperluas khidmah pendidikan Islam. Transformasi ini harus dimaknai dalam rangka peningkatan kualitas pada tata kelola perguruan tinggi,”kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement